Valentine Days VS Fatwa Ulama

Hari Valentine (bahasa Inggris: Valentine's Day) atau disebut juga Hari Kasih Sayang, pada tanggal 14 Februari adalah sebuah hari di mana para kekasih dan mereka yang sedang jatuh cinta menyatakan cintanya di Dunia Barat. Asal usulnya yang gelap sebagai sebuah hari raya Katolik Roma didiskusikan di artikel Santo Valentinus. Beberapa pembaca mungkin ingin membaca entri Valentinius pula. Hari raya ini tidak mungkin diasosiasikan dengan cinta yang romantis sebelum akhir Abad Pertengahan ketika konsep-konsep macam ini diciptakan.

Hari raya ini sekarang terutama diasosiasikan dengan para pencinta yang saling bertukaran notisi-notisi dalam bentuk "valentines". Simbol modern Valentine antara lain termasuk sebuah kartu berbentuk hati dan gambar sebuah Cupido (Inggris: cupid) bersayap. Mulai abad ke-19, tradisi penulisan notisi pernyataan cinta mengawali produksi kartu ucapan secara massal. The Greeting Card Association (Asosiasi Kartu Ucapan AS) memperkirakan bahwa di seluruh dunia sekitar satu miliar kartu valentine dikirimkan per tahun.[1] Hal ini membuat hari raya ini merupakan hari raya terbesar kedua setelah Natal di mana kartu-kartu ucapan dikirimkan. Asosiasi yang sama ini juga memperkirakan bahwa para wanitalah yang membeli kurang lebih 85% dari semua kartu valentine.

Di Amerika Serikat mulai pada paruh kedua abad ke-20, tradisi bertukaran kartu diperluas dan termasuk pula pemberian segala macam hadiah, biasanya oleh pria kepada wanita. Hadiah-hadiahnya biasa berupa bunga mawar dan cokelat. Mulai tahun 1980-an, industri berlian mulai mempromosikan hari Valentine sebagai sebuah kesempatan untuk memberikan perhiasan.

Sebuah kencan pada hari Valentine seringkali dianggap bahwa pasangan yang sedang kencan terlibat dalam sebuah relasi serius. Sebenarnya Valentine itu merupakan hari Percintaan, bukan hanya kepada pacar ataupun kekasih, Valentine merupakan hari terbesar dalam soal Percintaan dan bukan berarti selain valentine tidak merasakan cinta.

Di Amerika Serikat hari raya ini lalu diasosiasikan dengan ucapan umum cinta platonik "Happy Valentine's", yang bisa diucapkan oleh pria kepada teman wanita mereka ataupun teman pria kepada teman prianya dan teman wanita kepada teman wanitanya.

Sumber : Wikipedia Indonesia






Fatwa Ulama :
FATWA ULAMA ISLAM TENTANG VALENTINE DAY
1). FATWA SYAIKH UTSAIMIN
Pertanyaan:
Akhir-akhir ini telah merebak perayaan valentine’s day terutama di kalangan para pelajar putri, padahal ini merupakan hari raya kaum
Nasrani. Mereka mengenakan pakaian berwarna
merah dan saling bertukar bunga berwarna merah.
Kami mohon perkenanan syaikh untuk menerangkan hukun perayaan semacam ini, dan apa saran syaikh untuk kaum muslimin sehubungan dengan masalah-masalah seperti ini. Semoga Allah menjaga dan memelihara syaikh.

Jawaban:
Tidak boleh merayakan valentine’s day karena sebab-sebab berikut: Pertama: bahwa itu adalah hari raya bid’ah tidak
ada dasarnya dalam syari’at. Kedua: bahwa itu akan menimbulkan kecengengan dan kecemburuan. Ketiga: Bahwa itu akan menyebabkan sibuknya hati dengan perkara-perkara bodoh yang bertolak belakang dengan tuntunan para salaf
radhiyallohu’an hum. Karena itu pada hari tersebut tidak boleh ada
simbol-simbol perayaan, baik berupa makanan,
minuman, pakaian, saling memberi hadiah ataupun
yang lainnya. Hendaknya setiap muslim merasa mulia dengan
agamnya dan tidak merendahkan diri dengan
menuruti setiap ajakan. Semoga Allah Subhanahu
wata’alla melindungi kaum muslimin dari setiap
fitnah, baik yang nyata maupun yang tersembunyi
dan semoga Allah senantiasa membimbing kita dengan bimbingan dan petunjuk-Nya. Fatwa Syaikh Ibnu Ustaimin, tanggal 5/11/1420 H yang beliau tanda tangani ***

2). FATWA LAJNAH DAIMAH ARAB SAUDI
Pertanyaan:
Setiap tahunnya pada tanggal 14 februari sebagian
orang merayakan valentine’s Day. Mereka saling
bertukar hadiah berupa bunga merah, mengenakan
pakaian berwarna merah, saling mengucapkan
selamat dan sebagian toko atau produsen permen
membuat atau menyediakan permen-permen yang berwarna merah lengkap dengan gambar hati, bahkan sebagian toko mengiklankan produk-produkny a yang dibuat khusus untuk hari tersebut. Bagaimana pendapat syaikh tentang: Pertama: Merayakan hari tersebut? Kedua: Membeli produk-produk khusus tersebut pada hari itu? Ketiga: Transaksi jual beli ditoko (yang tidak ikut merayakan) yang menjual barang yang bisa
dihadiahkan pada hari tersebut kepada orang yang
hendak merayakannya? Semoga Allah membalas syaikh dengan kebaikan.

Jawaban:
Berdasarkan dalil-dalil dari Al Kitab dan As Sunah,
para pendahulu umat sepakat menyatakan bahwa
hari raya dalam islam hanya ada dua; Idul Fitri dan
Idul Adha selain itu semua hari raya yang berkaitan
dengan seseorang, kelompok, peristiwa atau
lainnya adalah bid’ah, kaum muslimin tidak boleh melakukannya,
mengakuinya, menampakkan kegembiraan karenanya dan membantu terselenggarany a karena perbuatan ini merupakan perbuatan yang melanggar batas-batas
Allah, sehingga dengan begitu pelakunya berarti
telah berbuat aniaya terhadap dirinya sendiri. Jika
hari raya itu merupakan simbol orang-orang kafir,
maka ini merupakan dosa lainnya, karena dengan
begitu berarti telah ber-tasyabbuh dengan mereka dan loyal terhadap mereka di dalam kitab-Nya yang
mulia dan telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi
Shallallahu’ala ihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Barangsiapa
menyerupai suatu kaum berarti ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Daud)
Valentine’s Day termasuk jenis yang disebutkan
tadi, karena merupakan hari raya Nasrani, maka
seorang muslim yang beriman kepada Allah dan
Hari Akhir tidak boleh melakukannya, mengakuinya
atau ikut mengucapkan selamat bahkan seharusnya
meninggalkannya dan menjauhinya sebagai sikap taat terhadap Allah dan Rosul-Nya serta untuk membantu penyelenggaraan hari raya tersebut dan hari raya lainnya yang diharamkan baik itu
berupa iklan dan sebagainya, karena semua ini
termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa
dan permusuhan serta maksiat terhadap Allah dan
Rosul-Nya sementara Allah Subhanahu wata’alla
telah berfirman: “Dan tolong menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan taqwa dan jangan
tolong menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah,
sesungguhnya Allah amat berat siksanya.” (QS. Al
Ma’idah: 2) Dari itu hendaknya setiap muslim berpegangteguh
dengan Al kitab dan As sunah dalam semua kondisi
lebih-lebih pada saat-saat terjadinya fitnah dan
banyaknya kerusakan. Hendaknya pula ia benar-
benar waspada agar tidak terjerumus ke dalam
kesesatan orang-orang yang dimurkai, orang-orang yang sesat dan
orang-orang yang fasik yang tidak
mengajarkan kehormatan dari Allah dan tidak
menghormati Islam. Dan hendaknya seorang
muslim kembali kepada Allah dengan memohon
petunjuk-Nya dan keteguhan didalam petunjuk-Nya.
Sesungguhnya tidak ada yang dapat memberi petunjuk selain Allah dan tidak ada yang dapat meneguhkan dalam petunjuk-Nya selain Allah Subhanahu Wata’alla. Hanya Allah-lah yang kuasa
memberi petunjuk. Salawat dan salam semoga dilimpahkan kepada
Nabi kita Muhammad, keluarga dan para
sahabatnya. Fatwa Al-Lajnah Ad-Da imah lil Buhuts Al-Ilmiyah
wal Ifta (21203) tanggal 22/11/1420 H ***

3). FATWA MAJELIS ULAMA MALAYSIA
Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan
Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia Kali Ke-71
yang bersidang pada 22-24 Nov 2005 telah
membincangkan Hukum Orang Islam Menyambut
Perayaan Valentine's Day. Muzakarah
berpandangan bahawa ajaran Islam amat mengutamakan kasih sayang dan tidak ada haritertentu di dalam Islam bagi meraikannya.
Oleh itu, Muzakarah bersetuju memutuskan bahawa
amalan merayakan Valentine’s Day tidak pernah
dianjurkan oleh Islam. Roh perayaan tersebut
mempunyai unsur-unsur Kristian dan amalannya yang bercampur dengan perbuatan maksiat adalah bercanggah dan dilarang oleh Islam. Keterangan/ Hujah: Sejarah
Valentine’s Day tidak ada di dalam Islam.
Amalan, budaya dan hasrat perayaan ini
mempunyai unsur-unsur Kristian yang bercanggah
dengan Islam. Di dalam Islam tidak ada hari tertentu bagi meraikan
kekasih atau kasih sayang. Islam sangat menitikberatkan soal kasih
sayang dan setiap hari di dalam Islam adalah hari kasih sayang.
Islam menolak konsep kasih sayang yang
terkandung dalam Valentine’s Day kerana unsur-
unsur ritual keagamaan yang diamalkannya boleh
menggugat akidah Islam.
Hukum Islam jelas dalam hal melarang umatnya meniru atau menyerupai budaya dan cara hidup orang bukan Islam. Ini berdasarkan sebuah hadith
Rasulullah s.a.w.: ﻢﻬﻨﻣ ﻮﻬﻓ ﻡﻮﻘﺑ ﻪﺒﺸﺗ ﻦﻣ
“Sesiapa yang menyerupai sesuatu kaum maka
dia termasuk dalam kaum tersebut.”
( Riwayat Abu Daud)
Rasulullah s.a.w. juga bersabda: ﻪﻴﻠﻋ ﺲﻴﻟ ﻼﻤﻋ ﻞﻤﻋ ﻦﻣ
ﺩﻭﺩﺮﻣ ﻮﻬﻓ ﺎﻧﺮﻣﺃ
“Sesiapa yang mengamalkan perkara yang bukan
dari pada amalan kami maka ia akan ditolak.”
(Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Kebanyakan golongan remaja Islam hari meraikan Valentine’s Day dengan perbuatan- perbuatan yang dilarang oleh Islam. Gejala seperti ini sekiranya tidak dibendung akan merosakkan
generasi umat Islam akan datang.

4). FATWA MUI
Beberapa MUI Daerah telah memfatwakan Haram
merayakan Valentine's Day seperti Aceh dan MUI
se-Kalimantan. Lebih-lebih ada kasus penjualan
Cokelat Valentine's Day berhadiah Kondom. Kita
tunggu saja ketegasaan MUI Pusat untuk mengajak
umat menjauhi Perayaan Bid'ah dan Menjauhi Maksiat.
WALLAHU A'LAM

Sponsor

Responsive Ad

Artikel Terkait

search